Pemerintah diminta melindungi peternak unggas dan ayam petelur di Kabupaten Lebak, Banten, karena khawatir masuk perusahaan besar dan mengancam usaha masyarakat.

"Kita berharap pemerintah dapat menerbitkan kebijakan untuk melindungi peternak rakyat itu," kata Suherman, seorang peternak ayam petelur di Kabupaten Lebak, Sabtu.

Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak catat 14 rumah rusak akibat terdampak longsor

Pembudidaya usaha peternak unggas dan ayam petelur di Kabupaten Lebak hingga kini masih dibayangi masuknya pengusaha besar yang mengembangkan usaha peternakan.

Kehadiran perusahaan besar tersebut dipastikan berdampak terhadap peternak rakyat dan kemungkinan mereka gulung tikar.

Selama ini, kata Suherman, peternak unggas dan ayam petelur di Kabupaten Lebak dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.

Produksi peternak ayam di daerah ini mampu memenuhi permintaan pasar di Banten, sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi rakyat.

"Kami berharap peternak unggas dan ayam petelur rakyat itu dapat dilindungi oleh pemerintah agar usaha mereka tumbuh dan berkembang, " katanya.

Ia mengaku merintis usaha peternak ayam petelur selama 11 tahun dan hingga kini mampu memenuhi permintaan pasar lokal di tingkat kecamatan.

Sebelumnya ia mengembangkan usaha peternak ayam petelur sebanyak 500 ekor dan berkembang hingga menjadi 8.000 ekor.

Namun pada tahun 2021 ini harga telur di pasaran anjlok , sehingga populasi ternak menurun menjadi 3.000 ekor dengan produksi 150 kilogram/ hari.

"Kami sangat terpukul dengan anjloknya harga telur itu yang mengakibatkan produksi menurun, " kata Suherman alumni magang peternak ayam petelur di Provinsi Nara Jepang.

Begitu juga peternak unggas, Iwan mengaku pihaknya sangat setuju pemerintah melindungi usaha peternak rakyat karena dapat membantu pendapatan ekonomi masyarakat.

Saat ini jumlah peternak rakyat yang mengembangkan usaha ternak unggas dan ayam petelur di Kabupaten Lebak cukup banyak dan mampu memenuhi permintaan konsumen.

Bahkan, produksi ternak unggas dan ayam petelur rakyat melimpah hingga memasok ke Tangerang dan Jakarta.

Oleh karena itu pihaknya setuju dan mendukung pemerintah dapat menerbitkan kebijakan atau UU untuk melindungi peternak rakyat, sebab jika masuk perusahaan besar dipastikan usaha rakyat itu gulung tikar.

"Kami mendesak kebijakan UU perlindungan bagi peternak kecil harus segera direalisasikan, " katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar mengatakan pemerintah daerah kini memfasilitasi para peternak rakyat dapat memasarkan produksinya di pasar tani di Plaza Rangkasbitung untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka.

Namun permintaan peternak untuk melindungi usaha mereka tentu perlu pembahasan bersama kepala daerah dan legislatif.

Kemungkinan, kata dia, bisa saja pemerintah daerah melindungi usaha peternak rakyat melalui peraturan daerah (perda).

"Pada prinsipnya sangat setuju adanya perlindungan usaha ternak unggas dan ayam petelur rakyat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Rahmat.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021