Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak satu kapal asing asal Malaysia dan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu (8/12) sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir, serta semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

Baca juga: Tiga pengedar uang palsu ditangkap polisi, makanya jangan coba-coba

Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," ucap Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.

Pung Nugroho Saksono memaparkan kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh lima orang dengan kewarganegaraan Myanmar. "Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.

Kelima kapal ikan tersebut adalah KM Kota Baru, KM Spotos, KM Mutiara Indah, KM Pahala Kencana dan KM Maju Jaya. "Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data KKP, pada tahun 2021 hingga penangkapan terakhir ini total ada sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021