Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten mempertanyakan berkas perkara atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka RGS oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang terhadap istrinya berinisial LK.

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana di Tangerang, Jumat mengatakan langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengiriman atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian kepada Kejari.

Baca juga: Pemberkasan kasus KDRT oknum DPRD Tangerang segera dirampungkan

"Terkait laporan itu, benar. Saya informasikan SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021. Dan Masuknya ke Kejari itu tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun hingga sekarang pemberkasannya belum diterima," katanya.

Ia mengakui, saat ini pihaknya hanya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang. Namun untuk penyerahan berkas perkaranya hingga kini belum diterima.

"Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOP'nya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Awal Januari 2022) kita akan pertanyakan," tuturnya.

Ia menyebutkan, apabila nantinya pelimpahan berkas tersebut telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Pidana Umum.

"Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Ibu Eni dan Ibu Esi," tuturnya.

Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK ke polisi.

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Tangerang, Kamis (2/12).

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021