Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/12) lalu," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Sabtu.

Baca juga: Bertambah, jumlah mahasiswi korban pelecehan seksual oknum dosen Unsri

Dia menjelaskan, tersangka LR (45) ditangkap di rumahnya di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji sekitar pukul 14.30 WIB.

Bisnis haramnya itu berhasil diendus anggota Satresnarkoba Polres OKU setelah mendapat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Masyarakat melapor karena merasa resah dengan sepak terjang tersangka yang kerap kali menjual sabu di kampungnya," katanya.

Berbekal info itu, kata dia, polisi langsung melakukan pengintaian dan menyamar berpakaian preman untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Setelah dipancing tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram," jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal primer 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

 

Pewarta: Edo Purmana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021