Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Banten mengimbau kepada pengusaha jasa pariwisata untuk mendaftarkan izin usaha agar kegiatan usaha dapat terdaftar secara resmi.

Kepala Bidang Pariwisata Adrial Karami di Tangerang, Jumat, mengatakan saat ini baru sebagian dari total jasa usaha pariwisata di Tangerang sebanyak 1.142 yang mendaftar izin usaha.

Baca juga: Antisipasi kasus, RSUD Tangerang siapkan ruang pasien COVID-19

"Baru sebagian jasa usaha pariwisata yang telah memiliki izin berusaha," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menggencarkan sosialisasi penyediaan pendaftaran izin berusaha pariwisata di Kota Tangerang untuk pemilik cafe dan restoran.

Dalam sosialisasi itu, lanjut Adrial, para peserta diberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang nomor 40 tahun 2017.

"Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya," katanya.

Menurut dia, jika seluruh jasa usaha pariwisata telah terdaftar maka Pemkot Tangerang akan lebih mudah melakukan pemetaan kebijakan kebangkitan pariwisata di Kota Tangerang.

“Ini butuh kerja sama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, agar kedepannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya.



 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021