Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak mengamankan oknum mantan kades AU (49) diduga korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT).

"Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan pendistribusian BLT dan rekening bank," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dan  press conference di Lebak, Senin.

Baca juga: Polres Lebak ungkap tipikor Januari-November satu kasus

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Pasindangan bahwa pendistribusian BLT tidak sampai kepada Masyarakat. "Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan," katanya.

Ia menjelaskan, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles memiliki anggaran dana untuk BLT total Rp360 juta yang diperuntukan bagi 100 orang keluarga penerima manfaat (KPM) yang pencairannya dilakukan dalam 12 tahap sebesar Rp30 juta per tahap.

"Pada pencairan tahap pertama dan kedua bantuan tersebut sampai ke KPM, namun untuk tahap tiga, emat dan lima tidak diterima oleh KPM," katanya.
Press conference penangkapan oknum kades terduga korupsi dana BLT. (Foto Antara/M. Iqbal)


Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, BLT untuk tiga tahap pencairan itu digunakan untuk keperluan pribadi  (kampanye pencalonan) dan untuk kegiatan, namun setelah kita cek kegiatan lain dimaksud ada diperencanaan dan sudah ada anggaranya tersendiri," jelasnya

Ia menjelaskan, total kerugian negara, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara penyalahgunaan penyaluran BLT dana desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27  LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp92,1 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sedangkan Pasal 3, lanjut dia, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp juga, dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: M. Iqbal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021