Empat terdakwa, yaitu Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dijatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara, dan Yudi Arminto serta  Dwi Kridayani keduanya kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis masing-masing 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Baca juga: Kejati periksa intensif dua mantan anggota DPRD saksi kasus Masjid Sriwijaya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Minggu mengatakan berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis para tersangka dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11). Pertama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing- masing Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda senilai Rp250 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp2,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Lalu dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan segala pertimbangan mereka dalam persidangan menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun pada sidang Jumat (29/10).

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar, terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar.

Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021