Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Menteri Sosial dan memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi kepada Polresta Malang.
Baca juga: Polres Cianjur tunggu Kedubes Arab Saudi terkait kasus penyiraman air keras
"Penyidik PPA Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Malang," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Malang. Bareskrim Polri tidak akan menarik kasus tersebut ke pusat, tetapi akan mengawal penyelesaian perkara dengan memberikan asistensi.
"Penanganan kasus tetap di sana (Polresta Malang)," Andi.
Menurut Andi, asistensi oleh PPA Bareskrim Polri cukup secara daring dengan melakukan komunikasi kepada penyidik Polresta Malang secara intens.
"Cukup komunikasi antarpenyidik, 'kan para tersangka sudah diamankan, dan penyidikannya berjalan," kata Andi.
Sebelumnya, perwakilan Kementerian Sosial mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (23/11), meminta atensi Polri untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan persekusi di sebuah panti asuan di Kota Malang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Evy menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait dengan HN, menurut dia, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya, baik terhadap pelaku maupun korban," kata Evy.
Evy mengatakan bahwa penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah karena mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti pemeriksaan.
Di sinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, dia berharap hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat penyidikan.
Kepolisian menangani kasus tersebut dengan memeriksa 10 saksi. Sebagai wujud sinergi, Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pada pukul 12.00 WIB sudah ada penanganan kasus di Polres Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Menteri Sosial dan memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi kepada Polresta Malang.
Baca juga: Polres Cianjur tunggu Kedubes Arab Saudi terkait kasus penyiraman air keras
"Penyidik PPA Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Malang," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Malang. Bareskrim Polri tidak akan menarik kasus tersebut ke pusat, tetapi akan mengawal penyelesaian perkara dengan memberikan asistensi.
"Penanganan kasus tetap di sana (Polresta Malang)," Andi.
Menurut Andi, asistensi oleh PPA Bareskrim Polri cukup secara daring dengan melakukan komunikasi kepada penyidik Polresta Malang secara intens.
"Cukup komunikasi antarpenyidik, 'kan para tersangka sudah diamankan, dan penyidikannya berjalan," kata Andi.
Sebelumnya, perwakilan Kementerian Sosial mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (23/11), meminta atensi Polri untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan persekusi di sebuah panti asuan di Kota Malang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Evy menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait dengan HN, menurut dia, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya, baik terhadap pelaku maupun korban," kata Evy.
Evy mengatakan bahwa penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah karena mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti pemeriksaan.
Di sinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, dia berharap hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat penyidikan.
Kepolisian menangani kasus tersebut dengan memeriksa 10 saksi. Sebagai wujud sinergi, Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pada pukul 12.00 WIB sudah ada penanganan kasus di Polres Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021