Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyarankan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen untuk melapor, supaya kasus tersebut bisa ditangani aparat.
“Kami sarankan bikin LP atau yang bersangkutan datang (ke kantor polisi) biar bisa didalami,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Kamis.
Baca juga: Polisi tahan kepala desa diduga korupsi Rp438 juta
Menurut dia, dalam mengungkap kebenaran kasus ini pihak Unsri juga bisa membentuk sebuah wadah yang diharapkan menjadi pendamping terduga korban tersebut untuk melapor.
Dia memastikan pihak kepolisian akan proaktif menindaklanjuti aduan tersebut, kalau memang kejadian tersebut ada.
"Kalau memang satgas anti kekerasan seksualnya sudah terbentuk, ada pendampingan lah untuk korban melapor kalaupun kejadian itu memang ada, agar kita bisa segera menindaklanjuti," ujarnya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi dugaan adanya pelecehan mahasiswi tersebut yang santer beredar dipublikasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unsri.
Namun, pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak BEM KM Unsri tersebut.
“Kemarin saat kasus itu viral saya konfirmasi BEM, gak ada tanggapan dan respons. Polda juga pernah ke BEM, mereka diam-diam aja,” ujarnya.
Dalam hal ini diketahui BEM KM Unsri berinisiatif untuk menampung aduan mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Di mana tujuannya untuk membantu korban mendapatkan keadilan.
Ketua BEM KM Unsri Dwiky Sandy mengatakan, inisiatif tersebut bermula dari aduan seorang mahasiswi di media sosial unsrifess pada Minggu 26 September 2021.
Ia menjelaskan, aduan tersebut ditanggapi mereka dan berhasil mendapatkan identitas dari mahasiswi tersebut.
Lalu pihaknya melakukan pendampingan terhadap mahasiswi itu pada 30 September 2021, hasilnya peristiwa yang dialami korban sudah direspons dekan fakultasnya.
“Kasus korban itu sudah sampai ke pihak fakultasnya. Sudah beberapa kali pemanggilan, ia datang didampingi ibu korban serta mendapatkan pendampingan dari ibu kajurnya,” ujarnya.
Kemudian pihaknya menerima dua laporan baru kasus dugaan mahasiswi yang dicabuli oknum dosen mereka pada 6 November 2021 dari fakultas yang berbeda. Aduan tersebut sudah disampaikan ke pihak rektorat Unsri.
“Kami menilai dugaan kasus baru ini sudah sangat serius, karena korban disinyalir ada beberapa orang dan 16 November kemarin kami sudah layangkan lagi surat terkait dugaan pelecehan ini ke Rektorat," cetusnya.
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, BEM KM Unsri merekomendasikan tuntutan berupa sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri. Kampus menjamin perlindungan terhadap korban (kerahasiaan identitas, akademik dan pemulihan terhadap korban).
Lalu menyiapkan perumusan regulasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dalam kampus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021