Tangerang (AntaraBanten) - Kepolisian Sektor Serpong memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik, setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menemukan produk tersebut yang ilegal dijual di daerah setempat.

"Terkait temuan BPOM terhadap kosmetik ilegal di Serpong, maka pengawasan ke depannya akan diperketat," kata Kepala Polsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal di Tangerang, Jumat.

Dia menjelaskan polsek setempat telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap tempat penjualan kosmetik.

Petugas akan memeriksa seluruh prosedur dan syarat yang mesti dimiliki penjual.

Jika pedagang tidak memiliki izin, katanya, akan dilakukan penindakan dengan melibatkan pihak lainnya yang terkait.

"Kita akan gelar inspeksi mendadak dalam waktu dekat terhadap tempat penjualan kosmetik guna antisipasi tempat yang memproduksi kosmetik ilegal," katanya.

Iqbal juga menjelaskan terkait dengan penggerebekan produk kosmetik ilegal di kawasan Bidex Serpong oleh BPOM Provinsi Banten, telah diamankan 18 tersangka.

"Untuk kasus penggerebekan oleh BPOM di Serpong, ada 18 orang yang diamankan," ujarnya.

Pada Selasa (22/10), BPOM Provinsi Banten melakukan penggerebekan tempat di kawasan Bidex, Bumi Serpong Damai, karena menjadi tempat produksi kosmetik ilegal dengan berkedok apotek.     

Berdasarkan hasil penggeledahan, tempat yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut, membuat kosmetik menggunakan kandungan bahan berbahaya.

Sejumlah kosmetik yang disita petugas, meliputi produk sudah jadi dan masih sebagai bahan baku.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013