Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen menyatakan setuju Mantan Presiden Ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY) mendapatkan biaya pemerintah untuk pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat.
"Saya kira hal wajar pemerintah memberikan pengobatan kepada mantan presiden dan tidak perlu dipersoalkan," kata Mochamad Husen di Lebak, Senin.
Mantan Presiden Ke-enam SBY kini mengidap kanker prostat dan perlu pengobatan ke Amerika Serikat. Namun,seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah.
Pengobatan gratis kepada mantan presiden dibiayai pemerintah sah-sah saja, karena diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dimana pasal 7 UU tersebut disebutkan berbagai fasilitas yang didapatkan oleh mantan presiden dan mantan wakil presiden.
"Saya kira biaya pengobatan untuk SBY ke Amerika Serikat selama 1,5 bulan tidak melanggar aturan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pasal 7 itu," kata Mochamad Husen yang juga politisasi PKB Banten.
Menurut dia, SBY yang menjabat presiden dua periode itu tentu cukup besar untuk pengabdian dan perjuangan membangun Indonesia.
Karena itu, pengalokasian dana perawatan dan pengobatan SBY juga tidak membebani keuangan negara.
Sebab, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pengobatan mantan presiden.
"Kami sangat mendukung pemerintah memberikan jaminan pengobatan bagi SBY , karena pengabdian mereka juga cukup besar untuk negara," kata mantan anggota DPRD Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Saya kira hal wajar pemerintah memberikan pengobatan kepada mantan presiden dan tidak perlu dipersoalkan," kata Mochamad Husen di Lebak, Senin.
Mantan Presiden Ke-enam SBY kini mengidap kanker prostat dan perlu pengobatan ke Amerika Serikat. Namun,seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah.
Pengobatan gratis kepada mantan presiden dibiayai pemerintah sah-sah saja, karena diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dimana pasal 7 UU tersebut disebutkan berbagai fasilitas yang didapatkan oleh mantan presiden dan mantan wakil presiden.
"Saya kira biaya pengobatan untuk SBY ke Amerika Serikat selama 1,5 bulan tidak melanggar aturan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pasal 7 itu," kata Mochamad Husen yang juga politisasi PKB Banten.
Menurut dia, SBY yang menjabat presiden dua periode itu tentu cukup besar untuk pengabdian dan perjuangan membangun Indonesia.
Karena itu, pengalokasian dana perawatan dan pengobatan SBY juga tidak membebani keuangan negara.
Sebab, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pengobatan mantan presiden.
"Kami sangat mendukung pemerintah memberikan jaminan pengobatan bagi SBY , karena pengabdian mereka juga cukup besar untuk negara," kata mantan anggota DPRD Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021