Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Sabtu (23/10) terancam hukuman mati.
"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers di Padang, Jumat.
Baca juga: Kemenkumham Yogyakarta copot jabatan lima petugas Lapas Narkotika
Ketiga tersangka yang telah ditangkap oleh polisi adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni (23), dan satpam Robi (23), keduanya disebut sebagai otak perampokan.
Sedangkan satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42) yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".
Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Sebelumnya, Polresta Padang berhasil mengungkap otak dari kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti (59) pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.
Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.
Imran membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu telah dilakukan dalam 2×24 jam usai kejadian, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.
"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," jelasnya.
Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.
Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers di Padang, Jumat.
Baca juga: Kemenkumham Yogyakarta copot jabatan lima petugas Lapas Narkotika
Ketiga tersangka yang telah ditangkap oleh polisi adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni (23), dan satpam Robi (23), keduanya disebut sebagai otak perampokan.
Sedangkan satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42) yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".
Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Sebelumnya, Polresta Padang berhasil mengungkap otak dari kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti (59) pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.
Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.
Imran membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu telah dilakukan dalam 2×24 jam usai kejadian, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.
"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," jelasnya.
Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.
Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021