Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Kabupaten Serang menertibkan aktivitas penambang galian C ilegal atau yang tidak mengantongi izin usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Sejak bulan puasa kami terus melakukan penertiban aktivitas galian C dengan cara mengeksekusi jika tak mengantongi izin atau ilegal. Kunci-kunci alat berat kami sita untuk tidak beraktivitas, sudah kami lakukan itu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Untung Mulyadi di Serang, Rabu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan dinas kelautan perikanan energi dan Sumberdaya Mineral (DKPESDM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), menertibkan penambang-penambang nakal tersebut.  

Untung menjelaskan bagi pengusaha penambang Galian C ilegal pihaknya mengeksekusi terlebih dahulu dan menekan untuk melakukan proses perizinannya melalui instansi terkait. Karenanya Satpol PP sifatnya hanya menertibkan saja. Jadi untuk proses perizinannya urusan instansi terkait.

"Maka, jika sudah berizin kan itu bisa ditarik retribusi pajaknya melalui instansi terkait juga yang mengacu pada peraturan yang berlaku," ujarnya.

Untung mengaku, untuk galian C ilegal yang sudah berhasil ditertibkan pada wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Bojonegara, Pulo Ampel, dan Kecamatan Pabuaran yang melibatkan semua instansi terkait yang juga anggota dewan.

"Karenanya tujuan penertiban tersebut untuk peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Dimana Pemkab Serang tidak bisa menarik pajak retribusi jika pertambangan seperti galian C ilegal, karena tidak ada payung hukumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin mendesak Pemkab Serang untuk menindak tegas para pengusaha nakal yang enggan membayar pajak, salah satunya para pengusaha galian C.

"Jangan sampai Pemerintah Daerah dirugikan akibat dari para pengusaha nakal yang enggan membayar pajak tersebut. Jadi saya mendesak Pemkab Serang harus menindak tegas," katanya.

Muchsinin mengatakan pihaknya akan terus mendorong langkah strategi tersebut dimana pihak pemerintah daerah harus bisa meningkatkan pajak retribusi juga untuk bisa menindak tegas bagi para pengusaha nakal yang tidak mau membayar pajak diklaim belum jelas sudah mengantongi izin atau belum melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang.

"Tindak tegas pengusaha yang belum mengantongi izin, dan beri sanksi pengusaha yang sudah berizin namun tak mau membayar pajak," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013