Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK swasta di kota itu karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan seorang pelajar dari SMK swasta lain.
"Tersangka berinisial MIE alias E kami tangkap tidak lama setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi adanya kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar yang kemudian dikembangkan dan dari hasil penyidikan petugas berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap tiga turis domestik pemalsu surat PCR di Bandara Ngurah Rai
Menurut Zainal, tersangka masih di bawah umur sehingga dalam sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, namun demikian karena pasal yang dijeratkan kepada MIE ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, sehingga pihaknya tetap melakukan penahanan.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, bahkan oknum pelajar ini juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun kronologis dugaan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan MIE ini berawal tersangka bersama rekan-rekannya menyewa satu unit angkutan kota (angkot) dengan tujuan Terminal Tipe KH Ahmad Sanusi di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Senin (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun di tengah perjalanan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi angkot yang ditumpangi tersangka bersama beberapa rekannya dihadang dua oknum pelajar yang salah satunya adalah korban berinisial UA.
Setelah menghentikan angkot yang ditumpangi MIE, korban kemudian seorang diri merangsek masuk ke dalam angkot sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dan tanpa basa basi menyabetkan ke arah tersangka dan rekannya.
Serangan korban yang berhasil dihindari tersangka, membuat nyali korban ciut dan langsung melarikan diri. Tidak terima atas perbuatan tersebut, tersangka berinisiatif mengejar sambil mengeluarkan sebilah celurit dan berhasil menyabetkan ke arah kepala UA.
Akibat sabetan senjata tajam tepat di kepalanya, korban pun tersungkur di jalan sementara tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa UA ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Akibat luka yang cukup parah di bagian kepala, korban pun meninggal dunia selang beberapa jam atau sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dan hasil penyidikan pelaku kasus dugaan pembunuhan ini mengarah ke MIE dan tidak berselang lama tersangka berhasil ditangkap.
"Dari keterangan sejumlah saksi dan pengakuan tersangka, oknum pelajar dari kedua SMK tersebut kerap saling serang bahkan sampai ada yang berujung jatuhnya korban jiwa dan perselisihan ini sudah berlangsung dalam waktu yang lama," tambahnya.
Zainal mengatakan pada kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dilakukan oleh seorang pelaku atau tersangka tunggal. Selain menahan MIE, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya senjata tajam jenis celurit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Tersangka berinisial MIE alias E kami tangkap tidak lama setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi adanya kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar yang kemudian dikembangkan dan dari hasil penyidikan petugas berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap tiga turis domestik pemalsu surat PCR di Bandara Ngurah Rai
Menurut Zainal, tersangka masih di bawah umur sehingga dalam sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, namun demikian karena pasal yang dijeratkan kepada MIE ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, sehingga pihaknya tetap melakukan penahanan.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, bahkan oknum pelajar ini juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun kronologis dugaan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan MIE ini berawal tersangka bersama rekan-rekannya menyewa satu unit angkutan kota (angkot) dengan tujuan Terminal Tipe KH Ahmad Sanusi di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Senin (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun di tengah perjalanan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi angkot yang ditumpangi tersangka bersama beberapa rekannya dihadang dua oknum pelajar yang salah satunya adalah korban berinisial UA.
Setelah menghentikan angkot yang ditumpangi MIE, korban kemudian seorang diri merangsek masuk ke dalam angkot sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dan tanpa basa basi menyabetkan ke arah tersangka dan rekannya.
Serangan korban yang berhasil dihindari tersangka, membuat nyali korban ciut dan langsung melarikan diri. Tidak terima atas perbuatan tersebut, tersangka berinisiatif mengejar sambil mengeluarkan sebilah celurit dan berhasil menyabetkan ke arah kepala UA.
Akibat sabetan senjata tajam tepat di kepalanya, korban pun tersungkur di jalan sementara tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa UA ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Akibat luka yang cukup parah di bagian kepala, korban pun meninggal dunia selang beberapa jam atau sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dan hasil penyidikan pelaku kasus dugaan pembunuhan ini mengarah ke MIE dan tidak berselang lama tersangka berhasil ditangkap.
"Dari keterangan sejumlah saksi dan pengakuan tersangka, oknum pelajar dari kedua SMK tersebut kerap saling serang bahkan sampai ada yang berujung jatuhnya korban jiwa dan perselisihan ini sudah berlangsung dalam waktu yang lama," tambahnya.
Zainal mengatakan pada kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dilakukan oleh seorang pelaku atau tersangka tunggal. Selain menahan MIE, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya senjata tajam jenis celurit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021