BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Banten menyalurkan secara simbolis santunan kematian dan beasiswa bagi tenaga kerja di wilayah Banten disela-sela acara kunjungan Gubernur Banten ke wilayah Carita/Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (28/10/2021).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga mendapat kepercayaan sebagai mitra Pemerintah dalam penyediaan data untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini merupakan salah satu nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM), kata Deputi Direktur Wilayah Banten Yasaruddin usai menyerahkan bantuan tersebut.

Ia menyebutkan BSU di Provinsi Banten diberikan kepada 116.309 tenaga kerja dengan besaran bantuan subsidi gaji/upah adalah Rp500 ribu per orang per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus masing-masing mendapatkan Rp1.000.000 per orang dengan total Bantuan sebesar Rp116.309.000.000 disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, Mandiri, BRI dan BTN.

Penerima santunan kematian secara simbolis pada acara tersebut Siti Solihat, ahli waris dari Mukmin Zaenal Arifin Jaha, guru pesantren yang wafat karena sakit, sehingga mendapatkan santunan Rp42 juta, JHT Rp3,6 juta dan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi sebesar Rp78 juta. Total yang diterima Siti Rp123,6 juta.

Kemudian Tubagus Wesful Mutaqin, karyawan Krakatau Medika yang meninggal karena sakit, ahli warisnya Kurnaesih meneriman santunan kematian Rp42 juta, JHT Rp66,9 juta, jaminan pensiun Rp357.940 per bulan dan beasiswa untuk anaknya sampai perguruan tinggi sebesar Rp69 juta. Total yang diterima Rp178,3 juta.

Sementara itu, Hendra, Bukan Penerima Upah (BPU) berstatus buruh bangunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sehingga mendapatkan santunan Rp70 juta, JHT Rp592,5 ribu dan beasiswa bagi anaknya sampai perguruan tinggi sebesar Rp160 juta, atau uang yang diterimanya Rp230,6 juta.

Begitu juga Nurholif, karyawan Mitsuba Indonesia yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Ahli warisnya menerima santunn kematian Rp253,8 juta dan JHT Rp2,4 juta.

Maniah, karyawan Sing Long Brothers yang meninggal dunia karena sakit, mendapat santunan Rp42 juta, JHT Rp50,1 juta, Jaminan Pensiun Rp356.600 per bulan, serta beasiswa anaknya sampai perguruan tinggi Rp162 juta, yang diterima oleh ahli warisnya Saderi.

Yasarudin mengatakan BPJAMSOSTEK menjamin setiap pekerja yang menjadi peserta meski baru satu hari terdaftar akan mendapatkan haknya baik pengobatan bila mengalami kecelakaan kerja diklaim sampai sembuh total dan mendapatkan santunan bila meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono yang hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal diwajibkan menjadi peserta, karena negara hadir melindungi pekerjanya bila mengalami musibah saat bekerja.

"Oleh karena itu, apapun profesinya baik tukang ojek, nelayan, petani, pedagang kecil, honorer di pemerintahan, marbot, guru ngaji, bahkan RT dan RW, selama statusya pekerja maka berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalgi iuran perbulannya hanya Rp16.800," kata Didin. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021