Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menyebutkan dari 70 hotel yang ada, 22 hotel sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk gedung.

“Nanti, akan terus kami imbau melalui masing-masing penanggung jawab hotel, melalui WhatsApp group juga nanti dari tim kami juga akan terus mengingatkan agar segera mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi ini. Sehingga, lebih mudah melakukan screening agar terhindar dari gelombang tiga COVID-19,” kata Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Adrial Karami di Tangerang, Rabu. 

Baca juga: Pemkab Tangerang beri bantuan benih padi ke petani terdampak COVID-19
Baca juga: Bioskop dan taman di Kota Tangerang diizinkan buka kembali

Ia mengatakan Disbudpar Kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan lapangan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor perhotelan setelah diizinkan dibuka.

Hal ini dilakukan untuk memastikan manajemen hotel mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 4335 tentang PPKM Level 2 di Kota Tangerang.

"Jadi, untuk hotel non-karantina wajib menggunakan aplikasi ini bagi tamu yang ingin masuk, dengan kapasitas 50 persen," kata Adrial Karami dalam keterangannya.

Room Division Manager Hotel Pakons, Kiki Andrian, mengungkapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi di Hotel Pakons sudah digunakan sejak 20 September 2021. Sehingga, para tamu wajib mengikuti protokol kesehatan yang disiapkan.

“Setelah mendapatkan kunjungan dari Disbudpar, hasilnya mereka cukup puas dengan protokol kesehatan yang kami siapkan. Semua sudah sesuai dengan standar prosedur seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, cek suhu tubuh, dan check in melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021