Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur berhasil meringkus komplotan polisi gadungan dan diberikan tindakan tegas terukur di kaki pelaku karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Kami amankan pelaku pertama di indekos Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol," ucap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin di Samarinda, Senin.

Baca juga: Polisi Cirebon tangkap delapan pelaku penganiayaan hingga meninggal

Dikatakannya, pengungkapan kasus polisi gadungan ini bermula saat korban sedang mengantarkan penumpangnya, dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda. 

Sesampainya di depan salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, mobil korban dipepet para pelaku, dan saat berhenti, pelaku mengaku merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Balikpapan. 

Kemudian, korban pun dibawa masuk ke mobil, kemudian saat di dalam pelaku pun langsung menodongkan senjata palsu, ke korban dan meminta sejumlah uang. 

Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban pun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan sebuah Guest House. 
Polsek Samarinda Ulun saat menggelar press rillis kasus polisi gadungan. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)
Atas kejadian itu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut. 

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim. 

Akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan satu pelaku, yakni inisial RH (31) warga Jalan Sumber Sari Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kukar, Kaltim.

Kemudian dikembangkan dan menangkap pelaku satu lagi yang berada di Balikpapan berinisial WD (23) warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.

"Jadi, kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas di kaki mereka," terangnya. 

AKP Zainal terus mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan. 

"Jadi, pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP sejak tahun 2020 di wilayah Samarinda. Dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," tandasnya. 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021