Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku berinisial S yang melakukan penipuan sebagai polisi gadungan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pelaku sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama sebanyak enam kali di wilayah Jakarta dan Bekasi sejak tahun 2019.
Baca juga: Polisi: Rizieq dalam kondisi sehat
Pelaku mengaku bertugas di salah satu polsek dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).
"Penipuan terakhir sebelum ditangkap dengan mengaku dapat mengeluarkan motor di salah satu polsek," ujar Dwi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.
Awalnya korban Arja mengaku kehilangan motor dan menceritakan kepada temannya inisial N. Teman korban lalu menyarankan untuk meminta bantuan kepada tersangka S yang juga polisi gadungan.
Tersangka menjanjikan dapat mengeluarkan motor tersebut dengan imbalan sejumlah uang untuk memuluskan proses itu. Korban lalu menyerahkan uang senilai total Rp3,5 juta.
Kapolres mengatakan karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban lalu melaporkan melalui hotline Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (6/1).
Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor, celana dan sepatu PDL Polri, enam buah STNK, dua buah BPKB dan buku tabungan.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Jakarta Utara tangkap polisi gadungan
Jumat, 8 Januari 2021 17:52 WIB
Pelaku mengaku bertugas di salah satu polsek dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP)