Satreskrim Polresta Jambi menangkap 10 orang anggota geng motor yang beraksi anarkis menggunakan senjata tajam dan  meresahkan warga Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, di Jambi, Senin, mengatakan ke-10 orang yang diamankan tersebut dari dua laporan keluarga korban penganiayaan  yang diterima Polresta Jambi. Para korban mengalami luka  serius bahkan  ada yang masih  dirawat di rumah sakit setempat.

Baca juga: Polisi Kalsel ungkap peredaran narkoba berbentuk prangko

Ke-10 orang anggota geng motor tersebut beraksi di dua TKP berbeda, pertama pada 20 Agustus lalu  di Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Sedangkan laporan yang kedua pada 18 oktober 2021 dengan TKP di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Untuk dua kasus ini, tersangka ada 10 orang yang diamankan, masing-masing TKP 5 orang tersangka," kata Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres.

Untuk TKP pertama yaitu di Kelurahan Mayang Manggurai ada lima tersangka yaitu berinisial BJ, TA, MD, LP dan LL. Sementara untuk TKP yang kedua di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, ditangkap  EY, HS, FB, MP dan AB.

"Dari 10 orang yang diamankan, ada tujuh orang masih berstatus di bawah umur berstatus pelajar dan ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya,"  kata  Eko Wahyudi.

Dalam  beraksi selalu berpindah pindah dengan sasaran rata-rata pengendara kendaraan roda dua, yang menaiki kendaraan roda dua baik sendiri maupun berdua.
 Dimana kegiatan mereka selalu didahului meminum minuman  keras, kemudian mencari sasaran targetnya acak. Bla ditemukan pengendara  sepeda motor sendirian atau berboncengan mereka akan menghentikan paksa melakukan kejahatan seperti perampasan, baik itu handphone maupun meminta uang.

"Mereka juga tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan atau menganiaya korbannya dengan senjata tajam apabila permintaan mereka tidak diberikan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.

Para pelaku melakukan ini karena faktor ekonomi dan untuk senang-senang saja, untuk minum minuman keras dan atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 365 KHUP tentang tindak pencurian dan kekerasan.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021