Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengamankan 34 tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah itu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Jumat, mengatakan dari sebanyak 34 tersangka ini diamankan petugas selama periode September-Oktober 2021, dan  berawal laporan masyarakat.

Baca juga: Puskesmas di Kota Tangerang gelar bulan imunisasi cegah penyakit kecacatan

"Jadi berdasarkan laporan September-Oktober, kita (Polresta Tangerang) menangkap sebanyak 34 tersangka dengan 27 laporan polisi, dan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satnarkoba," katanya.

Ia mengatakan, dalam proses pengamanan itu juga pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94, 64 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

"Jadi, dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari 34 tersangka yang diamankan oleh petugas itu, diantaranya ada pelaku  perempuan berinisial WBR dengan mengedarkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 19,66 gram.

"Tersangka WBR ini sebagai pengedar dan sudah dua tahun menjalaninya, dan kita akan melakukan upaya pengembangan lebih lanjut lagi untuk mengetahui pemasoknya," ungkapnya.

Tersangka lain yang diamankan, kata dia, yakni  berinisial AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR dan ADP.

Mereka akan di jerat Pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 112 Ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami akan terus berkomitmen dan semaksimal mungkin untuk menumpas segala bentuk kejahatan narkoba demi kebaikan masa depan bangsa kita," kata dia.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021