Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan pemotongan dana bantuan rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018 di Desa Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat.
"Penyelidikannya kami lakukan dengan meminta klarifikasi para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyaluran dananya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Baca juga: Bareskrim tangkap fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal
Kadek Adi memastikan langkah tersebut menjadi langkah awal penyelidikannya. Bagaimana tentang mekanisme penyalurannya menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan.
"Karena itu, fasilitatornya yang mengetahui terkait mekanismenya yang kita klarifikasi di tahap awal ini," ujarnya.
Selain fasilitator, lanjutnya klarifikasi juga dilakukan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pengelola usaha bahan bangunan yang bermarkas di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ZL.
Penanganan kasus dugaan pemotongan dana RTG ini berawal dari adanya penyampaian aspirasi warga Buwun Sejati. Kelompok masyarakat (pokmas) merasa tidak pernah menunjuk toko milik ZL sebagai penyuplai bahan bangunan untuk perbaikan rumah terdampak gempa.
Bahkan para anggota pokmas ditawari bantuan dana oleh ZL dengan nilai Rp6 juta, lebih rendah dari nilai yang seharusnya didapatkan, yakni Rp10 juta. Apabila menolak, masyarakat akan diberikan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Penyelidikannya kami lakukan dengan meminta klarifikasi para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyaluran dananya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Baca juga: Bareskrim tangkap fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal
Kadek Adi memastikan langkah tersebut menjadi langkah awal penyelidikannya. Bagaimana tentang mekanisme penyalurannya menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan.
"Karena itu, fasilitatornya yang mengetahui terkait mekanismenya yang kita klarifikasi di tahap awal ini," ujarnya.
Selain fasilitator, lanjutnya klarifikasi juga dilakukan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pengelola usaha bahan bangunan yang bermarkas di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ZL.
Penanganan kasus dugaan pemotongan dana RTG ini berawal dari adanya penyampaian aspirasi warga Buwun Sejati. Kelompok masyarakat (pokmas) merasa tidak pernah menunjuk toko milik ZL sebagai penyuplai bahan bangunan untuk perbaikan rumah terdampak gempa.
Bahkan para anggota pokmas ditawari bantuan dana oleh ZL dengan nilai Rp6 juta, lebih rendah dari nilai yang seharusnya didapatkan, yakni Rp10 juta. Apabila menolak, masyarakat akan diberikan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021