Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan menindak dan memproses oknum anggota kepolisian setempat yang menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, Banten, secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, Jumat.
Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak minta pengemudi waspadai cuaca buruk
Ia mengatakan bahwa tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.
"Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP tersebut.
"Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian yang akan dilakukan sesuai prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri.
Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk korban MFA hingga kini pihaknya masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS).
Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pascakejadian yang dialaminya itu.
"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami akan bertanggung jawab penuh," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, Jumat.
Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak minta pengemudi waspadai cuaca buruk
Ia mengatakan bahwa tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.
"Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP tersebut.
"Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian yang akan dilakukan sesuai prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri.
Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk korban MFA hingga kini pihaknya masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS).
Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pascakejadian yang dialaminya itu.
"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami akan bertanggung jawab penuh," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021