Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi menyebut satu oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi) yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

"Satu orang pegawai yang terbukti," kata Imam, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Medan, Kamis.

Baca juga: Polisi Sergai tembak pencuri motor di lingkungan sekolah
 
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta pembinaan.
 
"Kami tarik ke kantor wilayah untuk kami lakukan pembinaan," ujarnya.
 
Dia mengaku telah menginstruksikan seluruh pimpinan lapas untuk lebih optimal dalam memantau keamanan di lingkungan lapas.
 
Selain itu, juga diminta untuk senantiasa memberikan sosialisasi kepada para penghuni bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama berada di lapas.
 
"Selain melakukan kelengkapan sarana dan prasarana yang sebetulnya tidak maksimal, tapi juga melakukan penguatan kepada pegawai dan penghuni terkait hak-hak. Kalau penghuni berkelakuan baik ada reward dan sebaliknya jika berkelakuan buruk ada punishment," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
 
Dalam video itu menunjukkan seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021