Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami Dahniar (65 tahun), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Jumat (3/8/2021) lalu yang menyebabkan korban tewas tergorok senjata tajam.

“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu.

Baca juga: Polisi Padang kumpulkan petunjuk kasus "begal" payudara

Ada pun tersangka yang berhasil ditangkap dalam perkara tersebut berinisial ZU (35 tahun) warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaos warna merah jambu, sebilah pisau, satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.

Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka ZU ditangkap polisi pada sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter) ke leher korban.

Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.

Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan, tersangka ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar diduga karena sakit hati, karena korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.

Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021