Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pada Rabu (8/9).
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Sebanyak 1.697 hewan penular rabies di Banten telah divaksinasi rabies
Tubagus mengatakan kepolisian sudah tiga kali melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi dan sejumlah saksi ahli. Hasilnya menetapkan tidak ada unsur kesengajaan namun kelalaian.
"Dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian," ujarnya.
Dijelaskan Tubagus, kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut adalah pengerjaan instalasi listrik oleh seseorang yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai teknisi listrik.
"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," kata Tubagus.
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut tanpa mengantongi kualifikasi sebagai teknisi kelistrikan.
Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Secara total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Sebanyak 1.697 hewan penular rabies di Banten telah divaksinasi rabies
Tubagus mengatakan kepolisian sudah tiga kali melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi dan sejumlah saksi ahli. Hasilnya menetapkan tidak ada unsur kesengajaan namun kelalaian.
"Dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian," ujarnya.
Dijelaskan Tubagus, kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut adalah pengerjaan instalasi listrik oleh seseorang yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai teknisi listrik.
"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," kata Tubagus.
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut tanpa mengantongi kualifikasi sebagai teknisi kelistrikan.
Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Secara total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021