Direktorat Reserse Nakorba Polda Sulawesi Barat menangkap dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Komisaris Besar Polisi Alpen, di Mamuju, Senin, membenarkan penangkapan dua PNS tersebut.

Baca juga: Polisi Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo

"Memang benar, ada dua PNS yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba," kata Alpen.

Selain menangkap dua ASN yakni masing-masing berinisial RY (34) dan A (34), personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulbar jjuga menangkap dua orang lainnya, yakni IU (33) dan WY (42), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

"Penangkapan berlangsung di salah satu rumah di Jalan Angsa, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (23/9)," ujar Alpen.

Penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Alpen, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa.

"Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 Ditreskoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu," ujar Alpen.

Selain menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti, tiga paket plastik berisi kristal putih diduga shabu-shabu, empat unit telepon genggam serta uang tunai Rp500 ribu.

"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya, telah diamankan di Mapolda Sulbar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," tegas Alpen.

ia mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan berlawanan dengan hukum.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum," tegas Alpen.

Pewarta: Amirullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021