Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, di Kota Malang, Senin mengatakan sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus itu, termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Taqruni Akbar.

Baca juga: Tindak kekerasan terhadap perempuan-anak di Tangerang menurun
Baca juga: Polres naikkan status anggaran pemakaman COVID-19 Jember jadi penyidikan

"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, bersama beberapa orang lain. Kurang lebih ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan," kata Budi.

Menurutnya, para saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Malang Kota tersebut, juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar data yang diperlukan segera lengkap.

Budi menjelaskan, nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana.

"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujarnya.

Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.

Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.

Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021