Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga menyebabkan tewas.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku Cecep Dadan (37) ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Padaasih, Bandung Barat. Pelaku disebut tersulut emosi karena cemburu istrinya Nani Sudiani (39) pergi dengan pria lain.
Baca juga: Polisi tahan tiga pelaku perusakan kendaraan Freeport di Tembagapura
"Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya," kata Yohannes di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu.
Menurutnya tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.
"Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Adapun menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.
Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku Cecep Dadan (37) ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Padaasih, Bandung Barat. Pelaku disebut tersulut emosi karena cemburu istrinya Nani Sudiani (39) pergi dengan pria lain.
Baca juga: Polisi tahan tiga pelaku perusakan kendaraan Freeport di Tembagapura
"Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya," kata Yohannes di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu.
Menurutnya tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.
"Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Adapun menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.
Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021