Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar Rp15 miliar, dengan kerugian negara Rp11 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan bahwa peran tersangka dalam kasus ini, yaitu diperintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mencairkan dana hibah.

Baca juga: Kejari Padang panggil pengurus cabor terkait dugaan korupsi KONI

"Jadi perannya ini adalah diperintahkan oleh Ketua untuk mencairkan dana, yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI, namun diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi tersebut," kata Aries Andhi, di Bengkulu, Rabu.

Sebelumnya Hirwan Fuadi tidak ditahan oleh Polda Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu pada Selasa (21/9).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk penahanannya selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk tersangka mantan Ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, kini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," ujarnya.

Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron bahwa Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana hibah KONI provinsi tahun anggaran 2020.

Selain itu, Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses dana hibah KONI Rp15 miliar, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan sejumlah asisten Pemprov Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Noni Yulesti, dan para ketua cabang olahraga.

Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron Mantan telah lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15 miliar, dari total hibah tersebut sebanyak Rp11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021