Polres Lebak Polda Banten menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Area WiFi Corner belakang PT Telkom Rangkasbitung dan korbannya mahasiswa.
"Penangkapan curas itu dalam waktu 24 jam setelah korban melapor ke petugas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono di Lebak, Senin.
Baca juga: Petugas PPKM Lebak gelar operasi penyekatan untuk bubarkan kerumunan
Baca juga: Petugas PPKM Lebak gelar operasi penyekatan untuk bubarkan kerumunan
Peristiwa kejadian tersebut pada Sabtu (18/9) pukul 01.00 WIB dengan korban dua orang mahasiswa berinisial MA (20 ) dan PC (19 ) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kedua mahasiswa itu tengah mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT Telkom.
Namun, tiba-tiba mahasiswa itu didatangi tiga orang tidak dikenal dan langsung menyergap korban dengan mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan merk Suzuki Smash warna biru, 2 unit Laptop merk Asus dan dua handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series satu buah.
Akibat kejahatan itu, kata dia, kedua korban kejahatan melaporkan ke petugas Polres Lebak.
Selanjutnya, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Kami menangkap empat pelaku EH (29), DM (21), MB (24), dan satu penadah inisial SH (36)," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kepolisian juga mengamankan barang bukti dua unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Suzuki Smash warna biru, dua unit Laptop merk Asus dan dua unit handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, satu buah senjata tajam berupa golok.
"Karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas akhirnya tersangka dilakukan penindakan tegas secara terukur, " katanya menegaskan.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021