Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta agar pengungkapan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, dilakukan secara transparan kepada publik.
"Apabila terdapat unsur kelalaian apalagi kesengajaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Delapan narapidana LP Tangerang masih dirawat di RSUD Tangerang
Selain itu, Komnas HAM juga meminta perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kondisi lapas yang cenderung kelebihan kapasitas hunian. Tidak kalah penting, standar operasional prosedur kedaruratan di lapas juga perlu dilakukan sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Untuk korban yang meninggal dunia, pihak terkait diminta melakukan tindakan dan memastikan korban segera teridentifikasi termasuk memberikan perhatian bagi keluarga korban.
"Termasuk pula memastikan kesembuhan, kesehatan dan keselamatan bagi korban luka-luka yang sedang dirawat," kata dia.
Hairansyah mengatakan warga binaan pemasyarakatan merupakan orang-orang yang sedang dirampas kemerdekaannya. Kendati demikian, setiap narapidana berada dalam pengawasan serta tanggung jawab negara dan harus dipastikan keselamatannya.
"Atas dasar itulah Komnas HAM meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka berat serta luka ringan lainnya.
Terakhir, ujar dia, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Komnas HAM akan melakukan langkah pemantauan atas peristiwa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Apabila terdapat unsur kelalaian apalagi kesengajaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Delapan narapidana LP Tangerang masih dirawat di RSUD Tangerang
Selain itu, Komnas HAM juga meminta perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kondisi lapas yang cenderung kelebihan kapasitas hunian. Tidak kalah penting, standar operasional prosedur kedaruratan di lapas juga perlu dilakukan sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Untuk korban yang meninggal dunia, pihak terkait diminta melakukan tindakan dan memastikan korban segera teridentifikasi termasuk memberikan perhatian bagi keluarga korban.
"Termasuk pula memastikan kesembuhan, kesehatan dan keselamatan bagi korban luka-luka yang sedang dirawat," kata dia.
Hairansyah mengatakan warga binaan pemasyarakatan merupakan orang-orang yang sedang dirampas kemerdekaannya. Kendati demikian, setiap narapidana berada dalam pengawasan serta tanggung jawab negara dan harus dipastikan keselamatannya.
"Atas dasar itulah Komnas HAM meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka berat serta luka ringan lainnya.
Terakhir, ujar dia, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Komnas HAM akan melakukan langkah pemantauan atas peristiwa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021