Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar terdakwa Prima Kurnia yang merupakan oknum pegawai Bank Jabar Banten (BJB) dihukum lima tahun penjara atas kasus korupsi dengan modus dokumen fiktif atas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Aji Ibnu Rusyd di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Kejari Karawang geledah Dinas Pertanian, kasus dugaan korupsi

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Prima membayar uang pengganti sebesar Rp114.500.000. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman subsider yakni 2,5 tahun kurungan.

"Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, sisa yang perlu dibayar yakni sebesar Rp14,5 juta atau dapat diganti dengan hukuman subsider empat bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa menilai Prima telah terbukti melanggar unsur yang didakwakan yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus korupsi tersebut mulai diungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menemukan praktik korupsi di BJB Cabang Indramayu dengan modus dokumen fiktif atas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Selain Prima, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang kemudian jadi terdakwa yakni Abdul Rohmat dari Disbudpar Indramayu, Toriq dari pihak swasta, dan Azmi seorang wiraswasta. Dari praktik korupsi itu, polisi menduga terdapat kerugian sebesar hampir Rp600 juta.

Praktik korupsi itu bermula dari Abdul Rohmat yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Surat itu lalu diberikan kepada Toriq dan Azmi agar segera diberikan kepada Prima.

Lalu dengan kemampuannya, Prima pun akhirnya dapat dengan mudah memproses SPK tersebut guna segera mencairkan dana KMKK.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021