Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Kelas I Tangerang, Banten memusnahkan sebanyak 77 unit perangkat radio ilegal dari hasil operasi penertiban pelanggaran dan penanganan gangguan sepanjang 2015 hingga 2021.

Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Tangerang, Tri Joko di Tangerang, Selasa mengatakan pemusnahan  dilakukan lantaran perangkat-perangkat tersebut tidak berizin dan juga dapat gangguan navigasi pada penerbangan udara dan gangguan radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat.

Baca juga: Sempat ambruk, turap situ di Kabupaten Tangerang kembali dibangun

"Selain tidak memiliki izin yang jelas, perangkat radio ilegal ini dapat mengganggu navigasi penerbangan. Sehingga kita lakukan pemusnahan," katanya.

Ia menuturkan alat-alat yang dimusnahkan diantaranya seperti 39 unit perangkat exciter radio siaran milik komunitas, 19 unit perangkat radio frekuensi 5,8 GHZ yang dapat mengganggu radar BMKG, satu unit perangkat "booster", satu unit perangkat "jammer", dua unit penguat signal, dan 15 unit handy talky atau (HT).

Semua perangkat tersebut, lanjut dia dimusnahkan dengan cara dilindas memakai alat berat.

"Alat-alat itu merupakan hasil penertiban dan penanganan selama enam tahun," ujarnya.

Sementara, Setditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Susanto menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh pihaknya.

Ke depan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi secara masif kepada organisasi-organisasi dan instansi terkait guna tertib dalam penggunaan perangkat radio.

"Sebelum dilakukan pemusnahan kami sudah memberikan edukasi, arahan, bimbingan dari para penegak hukum," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021