Rencana Pemerintah untuk melakukan revisi regulasi perpajakan, utamanya yang terkait dengan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.

Baca juga: KADIN Indonesia Bekerjasama Dengan Pemprov DKI Gelar Vaksinasi Untuk Ekspatriat

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8) lalu.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI, membahas tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/8). Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah terkait merevisi regulasi perpajakan terkait pajak lingkungan hidup seperti carbon, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut. (Foto Antara/Istimewa)


Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo dan Dewan Pengurus Harian lainnya.

Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti ASAKI (Asosiasi Keramik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik Indonesia). ASI (Asosiasi Semen Indonesia (ASI), APPI (Asosiasi Pulp & Paper Indonesia) dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8) siang.   

Selanjutnya, Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang. Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri, harus juga disusun roadmap yang terukur dimana didalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentive, dsb.

"Perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Saat ini kita sedang mencoba me-recovery atau memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi," ungkap Yukki. (*)

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021