Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyatakan jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu berada pada level 2 atau zona oranye, maka pilkades bisa dilaksanakan. 

“Saat ini Kabupaten Serang berada di level 2, sesuai kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan (pilkades) untuk daerah-daerah yang berada di level dua,” katanya dalam siaran tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) di Serang, Rabu.

Entus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Konsultasi tersebut terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang.

“Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sendiri sampai 30 Agustus, ini apakah di awal atau pertengahan September (pelaksanaan pilkades) bisa dilaksanakan. Ini kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja (di izinkan),” katanya.

Artinya, lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, tidak harus menunggu sampai dua bulan. 

“Di pertengahan September kita tidak naik lagi di level 3 atau 4 kita tetap berada di level 2, mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,” kata Entus.

Terlebih, tambah Entus, ada beberapa tim sukses para calon kepala desa mempertanyakan kepastian pelaksanaan pilkades, karena mereka berlasan bahwa Kabupaten Serang berada pada PPKM level 2 atau zona oranye. 

“Kita jawab dikonsultasikan dulu dengan Mendagri,” jelas Entus.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus, akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.

Kegiatan pilkades Kabupaten Serang itu sendiri hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021