Jakarta (ANTARA News)  -  Kuasa hukum PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menilai terdapat kejanggalan pada keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  untuk memeriksa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor, PT Sumber Tjipta Djaja.

Kuasa hukum TPPI, Aji Wijaya di Jakarta, Senin,  mengatakan, merujuk UU Kepailitan, jika terjadi pengajuan permohonan pailit dan PKPU yang dilakukan bersamaan, maka permohonan PKPU yang diajukan debitur (TPPI) yang harus didahulukan hakim.

"Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan PKPU kreditor menyalahi UU Kepailitan dan PKPU Pasal 229 ayat 3 dan 4. Seharusnya, PKPU yang diajukan TPPI yang didahulukan dan ditindaklanjuti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Aji Wijaya mengenai kasus TPPI.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPPI memiliki utang kepada Pertamina, BP Migas dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sehingga terdapat tiga permohonan PKPU yang berbeda.

Permohonan PKPU pertama diajukan PT Sumber Tjipta Djaja dan PT Nippon Catalys Pty Ltd yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Oktober dengan No. 47 /PKPU/ 2012/ PN Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan kedua diajukan pihak TPPI sendiri menanggapi permohonan pailit yang sebelumnya diajukan  Argo Capital B.V. dan Argo Global Holding B.V.    Permohonan dengan No. 48 /PKPU/ 2012/ PN Niaga Jakarta Pusat itu didaftarkan pada 18 Oktober 2012.

Permohonan ketiga, diajukan sebuah perusahaan asal Belanda Vitol Tuban Finance B.V. yang didaftarkan di kepaniteraan pada tanggal yang sama dengan permohonan yang diajukan oleh TPPI.

Pengadilan Niaga akhirnya menetapkan permohonan yang diajukan  Sumber Tjipta Djaja dan Nippon Catalys  untuk dilanjutkan.

Hakim menyebutkan bahwa ketiga permohonan itu sah, namun permohonan yang didaftar pertama yang akan diperiksa.

Menanggapi hal ini, Aji menyatakan tidak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada permohonan PKPU dari debitur, maka sah saja pertimbangan hakim dengan mendahulukan permohonan PKPU yang diajukan kreditor.  Namun jika ada permohonan PKPU yang diajukan bersamaan dari debitur dan kreditor.

Menurut Aji, permohonan debitur yang seharusnya didahulukan. Jika ada permohonan pailit  (diajukan oleh Argo Capital B.V. dan Argo Global Holdings B.V.) maka debitur diminta untuk membantah pailit atau mengajukan PKPU.

Apalagi, katanya, PKPU yang dimohon PT Sumber Tjipta Djaja sudah dicabut sehingga permohonan No.47/ PKPU/ 2012/PN Niaga Jakarta Pusat hanya berasal dari PT Nippon Catalys Pty Ltd yang ditenggarai dalam pengaruh dan penguasaan pemilik lama.

Diduga melalui permohonan ini Nippon dapat menempatkan Pengurus (Administrator) untuk mengatur dan mengendalikan proses PKPU yang memihak dan menguntungkan pemilik lama yang berakibat kerugian pada pihak kreditur pemerintah.

Merujuk pada Pasal 229 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka permohonan PKPU wajib diputus lebih dahulu sekalipun didaftarkan setelah permohonan pailit.   TPPI diajukan pailit dengan nomor perkara 60 /Pailit/ 2012/ PN Niaga Jakarta Pusat.

Aji mengatakan jika permohonan PKPU diterima maka dalam mengambil keputusan harus melibatkan  direksi bersama dengan Pengurus (Administrator).

TPPI merupakan produsen aromatik dan olefin memiliki utang sebesar Rp17 triliun, terdiri dari utang ke perusahaan domestik mencapai Rp 9,92 triliun, meliputi utang beserta bunga ke Pertamina sekitar Rp 5-6 triliun atau 589 juta dolar, utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun. Selain itu, utang ke BP Migas sekitar 169 juta dolar atau Rp 1,66 triliun. Tak cuma itu, TPPI juga berutang ke kreditur swasta lain.

PT TPPI di Tuban, Jawa Timur dinyatakan "default" oleh pemerintah, baik itu oleh PT PPA, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan juga PT Pertamina (Persero). TPPI gagal membayar seluruh utang-utangnya. Selanjutnya pengelolaan TPPI diserahkan kepada kepada salah satu kreditur, yaitu PT Pertamina.

Atas putusan Hakim tersebut, Aji mengkhawatirkan orang-orang manajemen lama akan dapat kembali masuk atau menguasai aset yang ada jika pengadilan melakukan keputusan yang salah.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012