Sebanyak 126 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan yang ke 76 tahun.
"Dari 126 napi itu diantaranya lima napi remisi II umum yang langsung bebas murni, " kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Budi Ruswanto di Lebak, Selasa.
Baca juga: Permintaan tas koja Badui meningkat tajam
Baca juga: Permintaan tas koja Badui meningkat tajam
Warga binaan Lapas Rangkasbitung seluruhnya tercatat 254 orang dan 130 orang di antaranya narapidana.
Saat ini, warga binaan yang menerima remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan kelayakan administrasi dan substantif.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kegiatan pembinaan terhadap warga binaan itu.
Mereka warga binaan yang sudah menjalani pembinaan benar-benar tangguh dan gigih derta bersemangat.
Selain itu juga selama mengikuti kegiatan pembinaan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam lapas tersebut.
"Kami berharap para napi ke depan itu dapat memacu semangat dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan agar mereka setelah bebas nanti lebih aktif dan produktif di masyarakat, " katanya menjelaskan.
Ia mengatakan pihaknya setiap HUT Kemerdekaan maupun perayaan agama mengusulkan pengurangan hukuman ke Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Pengurangan hukum bervariasi mulai dari 15 hari hingga tiga bulan dan minimal mereka sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Sebagian besar napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersangkut terpidana pidana ringan.
Selain itu, di sini tidak ada napi kategori khusus seperti narapidana terorisme.
"Kami mengusulkan remisi ini tergantung kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Budi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021