Kepolisian Sektor (Polres) Lebak, Banten menggelar patroli mobile operasi yustisi guna menegakkan atuaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
 
"Kami berharap operasi mobile yustisi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, " kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Minggu.

Baca juga: Polres Lebak amankan satu unit mobil dan motor cegah balap liar
 
Pelaksanaan operasi mobile yustisi itu melibatkan Satgas COVID-19 , TNI, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpo PP) Lebak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD), dan Karang Taruna. 
 
Mereka menggelar patroli gabungan dalam rangka operasi yustisi secara mobile untuk penegakan selama PPKM Level-3 di wilayah Kabupaten Lebak. 
 
Penegakan selama PPKM itu sesuai intruksi Bupati Lebak, karena adanya perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat. 
 
"Kami melaksanakan mobile operasi yustisi itu guna mengantisipasi kerumunan masyarakat, pelanggaran protokol kesehatan yang bisaenimbulksn klaster baru penularan COVID-19," katanya menjelaskan.
 
Ia mengatakan mobile operasi yustisi gabungan itu dengan melintasi rute Jalan R.T. Hardiwinangun - Balong Rancalentah.-Jl. Sentral, dan Djuanda. 
 
Selain itu juga Simpang Blok M -Jl. Sunan Kalijaga- Otto Iskandardinata - Soekarno Hatta- Laskar Ampera - Jendral Ahmad Yani- Sunan Bonang - Kembali ke Polsek Rangkasbitung. 
 
"Kami mengajak masyarakat agar mengikuti instruksi pemerintah dan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021