Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon mendesak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar segera membuat payung hukum untuk bisa mengangkat 792 guru honorer berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) di Kota Cilegon untuk diangkat menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).

Desakan ini menindaklanjuti upaya mediasi yang dilakukan FKGTH Kota Cilegon tiga kali berturut-turut dengan Dinas Pendidikan Kota Cilegon, dimana FKGTH yang ditemui Kepala Dinas dan pejabat dinas terkait melayangkan surat permohonan dan berkas data nama-nama guru TKS yg sudah di rangking berdasarkn TMT atau masa tugas. Untuk kepentingan verifikasi dan penyingkronan data dalam dapodik yg dimiliki Dindik. Untuk kemudian diserahkan kepada walikota dan wakil walikota. Hal itu disampaikan Somy Wirardi selaku Ketua FKGTH Kota Cilegon, pada Selasa (10/08), di Cilegon.

"Harapannya seluruh anggota 792 diangkat sekaligus. Karena Cilegon mampu. Tukang parkir pasar Kranggot saja akan di bayar UMK, Ini pendidik, yang dititipkan bukan benda, jadi saya harap Pak Wali Kota Cilegon bisa segera mengangkat guru TKS di Cilegon menjadi TKK," katanya.

Ia berharap, harapan para tenaga guru honorer yang berstatus TKS di tahun 2021 ini bisa diwujudkan Pemkot Cilegon. 

"Saya harap setelah RPJMD terkait masalah anggaran disetujui pak wali dan wakilnya bisa mengeluarkan perwal SK perubahan status guru TKS menjadi TKK," tambah dia.

Saat ini pihaknya juga sudah merangking data nama guru honor TKS di sekolah negeri yang ada di Kota Cilegon mulai dari  yang tertua hingga TKS termuda, sesuai kriteria dengan masa pengabdian minimal 5 hingga 10 tahun.

Selain berkoordinasi dengan dinas terkait, FKGTH juga sudah menemui dan beraudiensi dengan Ketua, Banggar dan perwakilan Komisi II DPRD Cilegon, dan BAPPEDA Kota Cilegon, agar bisa mendukung pengangkatan TKS menjadi TKK.  

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021