Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh dengan tersangka korporasi, yaitu PT Nindya Karya (NK).
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menanggapi pertanyaan soal perkembangan penyidikan kasus yang menjerat PT Nindya Karya tersebut.
Baca juga: MAKI pantau proses persidangan kasus korupsi masker di Dinkes Banten
Diketahui, KPK pada 13 April 2018 telah menetapkan perusahaan BUMN itu bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Saat ini, penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap I). Setelah pelimpahan perkara maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik," ucap Firli.
Firli mengatakan lembaganya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar terus bekerja dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tuntas. Namun, kata dia, tetap dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah memroses empat orang sebagai tersangka, yaitu Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Ramadhani Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menanggapi pertanyaan soal perkembangan penyidikan kasus yang menjerat PT Nindya Karya tersebut.
Baca juga: MAKI pantau proses persidangan kasus korupsi masker di Dinkes Banten
Diketahui, KPK pada 13 April 2018 telah menetapkan perusahaan BUMN itu bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Saat ini, penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap I). Setelah pelimpahan perkara maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik," ucap Firli.
Firli mengatakan lembaganya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar terus bekerja dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tuntas. Namun, kata dia, tetap dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah memroses empat orang sebagai tersangka, yaitu Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Ramadhani Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021