Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) memantau proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang saat ini tengah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
"Terkait persidangan dugaan korupsi pengadaan masker di PN Serang Banten, saya memantaunya dan menghormati proses persidangan itu," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Baca juga: Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker ditahan Kejati Banten
Ia mengatakan prinsip dalam pengadaan barang dan jasa adalah mencari nilai yang wajar, menguntungkan negara, dan barangnya bagus. Barang akan diperoleh melalui pengadaan barang dengan tender yang kompetitif dan transparan.
"Tapi kalau tendernya diatur atau dikunci sama aja bohong," kata Boyamin.
Ia mengatakan dalam pengadaan barang tidak mempermasalahkan soal penunjukan langsung atau tender karena memang ada aturannya dan dibolehkan. Namun prinsip kewajaran dan menguntungkan negara harus dipegang sebagai ideologi dari pemberi pekerjaan.
"Prinsipnya harus memberikan harga yang wajar dan intinya jangan merugikan negara," katanya.
Ia meyakini kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar ini Kejaksaan Tinggi Banten sudah memiliki cukup bukti sehingga membawa kasus tersebut ke proses persidangan.
"Misalnya harga dari distributor berapa, kemudian harga dari pemborong berapa. Di sinilah bisa ketahuan adanya dugaan 'mark up'," katanya.
"Saya yakin harga satu masker Rp220 ribu itu dimana pun tidak ada, baik di pasaran Jakarta, Surabaya, Lampung, dan Banten. Dimana pun tidak ada harga masker senilai itu," kata Boyamin.
Di dalam kasus ini, kata dia, seharusnya pejabat Dinkes Banten tidak membeli masker KN95 karena diyakini di daerah lain bisa membeli harga masker sejenis dengan harga yang jauh di bawah itu.
"Saya yakin bisa membeli ke Jakarta atau daerah lain di bawah harga itu atau bisa melacak ke distributornya sehingga bisa menawar. Ini bisa jadi kelalaian karena tidak melakukan klarifikasi harga pasar dari distributor yang dibawa pemborong atau distributor lainnya," kata Boyamin.
Dia menunggu proses persidangan lanjutan karena dalam persidangan sebelumnya mulai terungkap adanya dugaan persekongkolan dari saksi, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten meskipun dalam persidangan ada bantahan.
"Proses berikutnya kita tunggu karena mulai terungkap, terjadi persekongkolan, dari kadis atau saksi meskipun dibantah. Mudah-mudahan hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Boyamin Saiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Terkait persidangan dugaan korupsi pengadaan masker di PN Serang Banten, saya memantaunya dan menghormati proses persidangan itu," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Baca juga: Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker ditahan Kejati Banten
Ia mengatakan prinsip dalam pengadaan barang dan jasa adalah mencari nilai yang wajar, menguntungkan negara, dan barangnya bagus. Barang akan diperoleh melalui pengadaan barang dengan tender yang kompetitif dan transparan.
"Tapi kalau tendernya diatur atau dikunci sama aja bohong," kata Boyamin.
Ia mengatakan dalam pengadaan barang tidak mempermasalahkan soal penunjukan langsung atau tender karena memang ada aturannya dan dibolehkan. Namun prinsip kewajaran dan menguntungkan negara harus dipegang sebagai ideologi dari pemberi pekerjaan.
"Prinsipnya harus memberikan harga yang wajar dan intinya jangan merugikan negara," katanya.
Ia meyakini kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar ini Kejaksaan Tinggi Banten sudah memiliki cukup bukti sehingga membawa kasus tersebut ke proses persidangan.
"Misalnya harga dari distributor berapa, kemudian harga dari pemborong berapa. Di sinilah bisa ketahuan adanya dugaan 'mark up'," katanya.
"Saya yakin harga satu masker Rp220 ribu itu dimana pun tidak ada, baik di pasaran Jakarta, Surabaya, Lampung, dan Banten. Dimana pun tidak ada harga masker senilai itu," kata Boyamin.
Di dalam kasus ini, kata dia, seharusnya pejabat Dinkes Banten tidak membeli masker KN95 karena diyakini di daerah lain bisa membeli harga masker sejenis dengan harga yang jauh di bawah itu.
"Saya yakin bisa membeli ke Jakarta atau daerah lain di bawah harga itu atau bisa melacak ke distributornya sehingga bisa menawar. Ini bisa jadi kelalaian karena tidak melakukan klarifikasi harga pasar dari distributor yang dibawa pemborong atau distributor lainnya," kata Boyamin.
Dia menunggu proses persidangan lanjutan karena dalam persidangan sebelumnya mulai terungkap adanya dugaan persekongkolan dari saksi, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten meskipun dalam persidangan ada bantahan.
"Proses berikutnya kita tunggu karena mulai terungkap, terjadi persekongkolan, dari kadis atau saksi meskipun dibantah. Mudah-mudahan hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Boyamin Saiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021