Lebak (ANTARABanten) - Rentenir berkedok koperasi yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten, marak akibat sulitnya para pedagang kecil mendapatkan akses pinjaman modal dari lembaga kredit resmi maupun perbankan.


"Kami kapok tidak akan mengambil lagi pinjaman modal ke rentenir berkedok koperasi, karena harus mencicil setiap hari dengan bunga yang teramat tinggi, yakni 20 hingga 30 persen per bulan," kata Budi (45), warga Pasir Sukarakyat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu.

Budi mengatakan dirinya terpaksa menjual rumah untuk menutupi utang-utang ke rentenir yang menagih setiap hari.

Bahkan, kata dia, dagangan miliknya juga sudah menipis dan tidak bisa menyediakan kembali kebutuhan bahan-bahan pokok.

"Kami sampai di sini saja dan menjadikan pengalaman mengutang ke rentenir yang berkedok koperasi," katanya.

Menurut dia, dirinya menjual rumah sebesar Rp75 juta yang lokasinya di tepi jalan Raya Sunangiri Rangkasbitung karena terlilit utang rentenir.

Sebelumnya, kata dia, dirinya tidak terbayangkan pinjam modal ke rentenir seperti ini.

"Saya kira pinjaman rentenir bisa membantu untuk penguatan modal usahanya, namun menjadi sengsara karena harus mengembalikan dengan bunga cukup besar," katanya.

Ia menyebutkan dirinya yang sehari-hari berjualan bahan pokok kesulitan untuk memperoleh pinjaman modal dari perbankan, termasuk program kredit usaha rakyat (KUR).

"Kami pernah dua kali mengajukan KUR sebesar Rp10 juta dengan jaminan sertifikat tanah, namun hingga kini belum ada realisasinya," katanya.

Samin (40) pedagang bubur keliling warga Kebon Kelapa Kecamatan Rangkasbitung mengaku dirinya memiliki utang ke rentenir berkedok koperasi sebanyak empat orang.

Mereka, keempat orang rentenir itu, kata dia, setiap hari menagihnya.

"Kami setiap pulang berjualan hanya menyisakan uang untuk membeli keperluan dagangan saja, karena habis membayar utang rentenir itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, pihaknya belum begitu mengetahui adanya rentenir berkedok lembaga koperasi karena belum ada laporan dari masyarakat.

"Kemungkinan kami akan menertibkan koperasi-koperasi simpan pinjam yang tidak memiliki izin," katanya. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012