Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang kembali melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 Jawa dan Bali sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. 

Hasil rapat tersebut memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Serang, Rabu mengatakan rapat telah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan 8 Agustusdi tunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Keputusan rapat hari ini pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan, yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Entus di ruang rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang. 

Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini berharap dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan. 

“Mudah-mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” katanya.

Namun bagaimana pun, kata dia, pihaknya tidak bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi yang bisa saja masuk ke level 4. 

Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes, karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning, sehingga ekonomi masyarakat lebih baik,” katanya.

Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus Panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari. 

“Kalau tidak memungkinkan tanggal 10 tidak ada (rapat) nanti menyusul surat,” ucapnya.

Selanjutnya kata dia, walau diundur namun untuk tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.

“Sehingga mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan. Karena disamping potensi virus, juga memberatkan Calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Stay Prasadya dan perwakila dari unusr TNI dan Polri.

Senada disampaikan Sekda Entus, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan perbedaan atau mengkotak-kotakan antar pendukung dalam proses Pilkades nanti. Sehingga, tidak terjadinya konflik antar pendukung.

“Hari ini Pilkades, besok sudah selesai mengkotak-kotaan antara pendukung. Jadi, kita harus memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat ,”ujarnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level, 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021