Pemerintah Kota Tangerang Banten menggandeng kepolisian dan kejaksaan membuka layanan pengaduan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi warga jika mengalami penyelewenangan dana bansos.

"Bagi warga yang menerima bansos namun dipotong oleh oknum maka bisa segera melaporkan melalui hotline yang kami sudah siapkan. Pemkot bersama kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti dan tak memberikan toleransi apapun," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Wali Kota Arief: BOR rumah sakit di Kota Tangerang kembali turun jadi 68 persen

Dijelaskannya, bagi warga yang melaporkan adanya penyelewenangan dana bansos maka akan diberikan jaminan perlindungan dengan tidak dipublikasikan data dirinya.

Pemkot juga memastikan jika pelapor akan tetap mendapatkan bantuan jika masuk dalam penerima. Sehingga tak perlu ada keraguan karena hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial agar tak ada penyelewenangan dana bansos.

"Ini untuk kebaikan bersama. Laporkan jika memang ada penyelewenangan anggaran. Akan kami tindak lanjuti segera. Semoga bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga dapat diterima secara utuh," ujarnya.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan masyarakat yang ingin melaporkan adanya masalah dalam penyaluran bansos maka bisa menghubungi nomor 0811150029x namun dalam bentuk laporan pesan, tidak menerima telepon.

"Nomor layanan ini hanya untuk pengaduan, bukan untuk pendaftaran penerima bansos. Jenis laporan yang bisa disampaikan yakni mengenai salah sasaran, penyelewengan, pungli dan sebagainya," ujarnya.

Dalam keterangan resmi yang diterima Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako di RT 03/ RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021).

Seorang warga, Aryanih yang menerima BPNT mengaku dimintai uang kresek oleh pihak tertentu yang terkait dengan program bantuan yang ia terima dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Hal serupa dirasakan oleh Maryanih, yang juga menerima BPNT tapi harga barang komponen yang diterima tidak sesuai atau tidak genap Rp200 ribu per bulan.

"Tadi sudah dihitung oleh Bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp177 ribu dari yang seharusnya Rp200 ribu jadi ada Rp23 ribu. Coba bayangkan Rp23 ribu dikali 18,8 juta," tandas Mensos.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021