Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku sebagai jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Senin, mengatakan pria yang berinisial TS (25) ditangkap pada 17 Juli 2021 di kediamannya BTN Bumi Indah Permata Sari Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari.

Baca juga: Polda Kalsel tangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu

"Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terlapor," katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) 49 sachet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,22 gram yang disimpan di dalam pipa paralon.

Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel oleh lelaki bernama Jarot yang saat ini merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Kendari.

"Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp2 juta setelah habis terjual," jelas Didik.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tak menampik bahwa memang benar nama Jarot ada di sistem data base lapas itu, hanya saja napi dengan nama itu telah bebas beberapa tahun lalu.

"Kami sudah periksa di data base itu ada memang nama Jarot, tapi sudah bebas. Ada dua nama Jarot itupun nama alis. Yang satu bebas 2016 dan yang satu bebas 2018," kata Abdul Samad.

Samad pun tak sungkan mengirimkan potongan gambar dari sistem data base Lapas itu dengan nama Jarot yang tertera di dalam sistem. Hasilnya dua nama dengan alias Jarot, hanya saja tertulis keterangan bebas.


 
Potongan gambar dari sistem data base Lapas Kelas IIA Kendari dengan kata kunci pencarian nama Jarot. Hasilnya dua nama dengan alias Jarot, hanya saja tertulis keterangan bebas sejak tahun 2016 dan 2018 lalu, Senin (26/7/2021). (ANTARA/HO-Lapas Kelas IIA Kendari)




Ia menegaskan pihanya siap bersinergi bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian ataupun BNN dalam pengungkapkan jaringan peredaran belap narkoba yang melibatkan warga binaan.

Samad berharap APH lain jika menemukan ada indikasi yang melibatkan narapidana atau warga binaan terkait pengendalian narkoba agar tidak sungkan untuk berkomunikasi dan koordinasi kepada pihaknya.

"Supaya kami bisa juga secara cepat membantu, cepat melakukan pengecekan di dalam," kata Abdul Samad Dama menegaskan.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021