Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus rental dengan meringkus satu orang pelaku berinisial FT (43).
 
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu, mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga: Polisi selidiki pembuang bayi depan masjid di Rejang Lebong, Bengkulu
 
Pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta. Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari. 
 
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
 
Dalam perjanjian, mobil tersebut akan dikembalikan pada 11 Juli 2021. Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya. 
 
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
 
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tau kemana mobil itu dibawa," katanya.
 
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. 
 
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021