Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menitipkan tersangka LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang tersangka kasus dugaan korupsi, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, menyebutkan penitipan itu untuk memudahkan Kejati Sumut melakukan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka.

Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 Sulteng tembus 4.000 orang, tertinggi di Banggai

"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Alasan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,153 miliar.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021