Sidang Praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditunda pada 21 Juni 2021.

"Ditunda karena pihak tergugat (Densus 88) berhalangan menghadiri sidang," ujar Penasehat Hukum penggugat Abdullah Mahir di PN Makassar, Rabu.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan pentingnya Pancasila dalam bernegara

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim ini mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Institusi Polri dalam hal ini Densus 88 Anti Teror, atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien.

Permohonan Praperadilan itu diajukan kliennya masing-masing Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin, beberapa waktu lalu, hingga permohonan disetujui untuk disidangkan. Hanya saja, pihak tergugat tidak hadir, dan ditunda dua pekan depan.

Menurut Abdullah, gugatan Praperadilan yang didaftarkan hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah, untuk mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Sedangkan kliennya, Syamsinar telah mencabut gugatan. Ia beralasan, yang bersangkutan diduga telah mendapat intimidasi dari orang tidak dikenakan agar tidak meneruskan gugatan tersebut. Pencabutan gugatan itu juga didasari atas faktor kejiwaan dan psikologis kliennya.

Kliennya, Andi Zakiyah menyebut, proses penangkapan suaminya kala itu, petugas tidak menunjukkan surat penangkapan, bahkan status usai ditahan 21 hari di Polda Sulsel tidak ada kejelasan.

 
Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Brimob Polda Sulsel menggiring tersangka teroris saat akan diberangkatkan ke Jakarta di Bandara lama Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (4/2/2021). Sebanyak 19 tersangka kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Makassar diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.



"Kami mengajukan Praperadilan ini berkaitan proses penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai KUHP. Sampai habis masa penahanan 21 hari, tidak ada surat atau statusnya apa, makanya kita gugat," tutur Abdullah.

Soal nanti hasilnya apa, tambah dia, pihaknya akan menerima putusan dikeluarkan PN Makassar, sebab sidang Praperadilan tidak ada tingkat banding. Bila gugatan diterima, maka Muslimin J dibebaskan, namun bila ditolak, maka tentu masuk dalam pokok perkara persidangan di Jakarta bersama tersangka lainnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap keduanya dari hasil pengembangan jaringan pelaku bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri L dan YSR, di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bensin sepeda motor bersama anaknya berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.

Sedangkan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita, saat ingin membeli Takjil berbuka puasa dengan membonceng anaknya berusia 8 tahun mengunakan motor.

Keduanya dituduh ikut terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bermarkas di kompleks Villa Biru Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tempat pelaku bom bunuh diri mengikuti kajian. Muslimin disebut terpantau pernah ikut kajian di tempat itu sebelum digrebek aparat pada awal Januari 2021.

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021