Pemerintah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten menyediakan rumah singgah bagi penderita COVID-19 yang membutuhkan tempat karantina di wilayah Kecamatan Legok.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa kantor keagamaan di kecamatan itu dialihfungsikan menjadi tempat karantina guna mengurangi beban rumah sakit dalam menangani pasien COVID-19.

Baca juga: Pemkab Tangerang hapus sanksi administrasi PBB-P2 untuk ringankan WP

Tempat karantina terpadu itu, menurut dia, hanya diperuntukkan bagi penderita COVID-19 yang tidak mengalami gejala sakit.

"Mudah-mudahan Rumah singgah ini cukup membantu masyarakat yang sedang melalukan isolasi mandiri," katanya.

"Kita siapkan tempat yang layak bagi mereka dan aman agar tidak membahayakan keluarganya," ia menambahkan.

Camat Legok Cucu Abdurrosied mengatakan bahwa rumah atau pondok singgah disediakan bagi warga di permukiman padat penduduk yang membutuhkan tempat untuk menjalankan isolasi mandiri karena terserang COVID-19.

"Fasilitas yang disiapkan mulai tempat tidur, kipas angin, toilet, dapur umum, hingga perlengkapan medis," kata dia.

Menurut dia, rumah singgah itu bisa menampung 30 penderita COVID-19.

"Saat ini sudah ada 72 orang yang ingin segera mengisi pondok singgah ini," katanya, menambahkan, dalam dua hingga tiga hari rumah singgah itu sudah bisa melayani penderita COVID-19.




Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021