Tangerang, (ANTARABanten) - Kepolisian Sektor Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil menangkapi pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyerempet pengendaranya.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, di wilayah Ciputat setelah melakukan aksinya," kata Kapolsek Ciputat, Kompol Alip di Tangerang, Kamis.

Pelaku berinisial AS (19) dan masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas di wilayah Pamulang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor yang merupakan hasil rampasannya di wilayah Serpong.

Dalam melakukan aksinya, pelaku biasanya bekerja secara berkomplot dengan dua rekannya yang kini masih buron.

"Kita masih kejar dua pelaku lainnya karena saat dilakukan penggerebekan di kediamannya ternyata sudah kosong," katanya.

Untuk modusnya, Kompol Alip menuturkan bila ketiga pelaku tersebut mengendarai dua motor dengan salah satu pelaku di bonceng.

Ketika sudah menemukan korban, kedua motor yang di bawa pelaku, menyerempet korban hingga terjatuh.

"Saat korban terjatuh, pelaku yang dibonceng, kemudian membawa sepeda motor dan korbannya di tinggalkan," katanya.

Akibat perbuatannya, korban dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, AS menuturkan bila dirinya terpaksa melakukan aksi tersebut karena dipaksa oleh rekannya. "Saya dipaksa oleh teman untuk membantu mencuri sepeda motor dan baru sekali melakukannya," katanya.

Sedangkan tiga sepeda motor yang menjadi barang bukti dari kepolisian, merupakan hasil rampasannya dalam sehari. Adapun sepeda motor hasil curian, biasanya di jual ke wilayah Bogor.

"Sehari bisa dapat dua motor. Tetapi, untuk satu motor lagi, saya beli dari penadah untuk aksi selanjutnya," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012